FORUM KONSULTASI PUBLIK DI BALAI LAYANAN PERPUSTAAKAN DIY
Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik yang membahas tentang Standar Pelayanan Perpustakaan. (6/4/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY, Dewi Ambarwati, S.Sos., M.AP. yang menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari publik yang akan dituangkan dalam review Standar Pelayanan Perpustakaan yang ada di Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY Tahun 2019. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan. Perbaikan sebaiknya dilakukan setiap tahunnya.
Standar Pelayanan Perpustakaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan juga Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Penyusunan Standar Pelayanan diawali dengan pembahasan di tingkat internal Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY tanggal 4-23 Maret 2021 yang dilanjutkan pembahasan di FKP. Review terdapat beberapa perubahan terkait adaptasi kebiasan baru dari berbagai layanan, seperti pemisahan antara Layanan Informasi dan juga Layanan Aduan Masyarakat, pembayaran retribusi melalui transfer dan juga QRIS, adanya layanan drive thru, menambah mekanisme sirkulasi online, pengiriman foto atau screenshot koleksi melalui email, adaptasi kebiasaan, penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan lain sebagainya. Perbaikan ini tentunya sudah disesuaikan dengan Standar Pelayanan Perpustakaan dan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya memberi masukan, kritik dan saran terhadap standar layanan yang telah ditetapkan.
Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan.
“Forum Konsultasi Publik ini dapat dijadikan ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan opininya terkait pelayanan di Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY agar pelayanan dapat ditingkatkan lagi,” tambah Kepala Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY, Dewi Ambarwati, S.Sos., M.AP.
Penyelenggaran Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk merancang, menerapkan, mengetahui dampak, dan mengevaluasi kebijakan. Acara ini diselenggarakan secara online (menggunakan aplikasi Zoom) dan juga offline yang dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari penyelenggara layanan (Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY), ahli praktis, stakeholeders pelayanan publik, organisasi masyarakat sipil, pengguna layanan (pemustaka) dan juga perwakilan media massa dengan dipandu MC Gandes Yuningtyas, Pustakawan DPAD DIY dan moderatori oleh Nasrul Wahid.
Tim Humas Balai Yanpus